PENGERTIAN DAN CIRI PROFESI GURU, SERTA BAGAIMANA CIRI GURU PROFESIONAL

Apa yang dimaksud profesi, apakah guru sebagai profesi dan bagaimana ciri guru yang profesional


Apa yang dimaksud profesi, apakah guru sebagai profesi dan bagaimana ciri guru yang profesional? Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber nafkah seseorang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi atau keahlian tertetu melalui suatu proses pendidikan khusus dan dikontrol oleh kode etik organisasinya.

 

Menurut Dr. Sikun Pribadi profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akaan mengabdikan dirinya kepaada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjbat pekerjaan itu.

 

Pada dasarnya profesi itu merupakan suatu sebutan yang melekat pada suatu pekerjaan tertentu. Banyak orang yang menyebutkan bahwa profesi itu sama dengan pekerjaan namun pada hakikatnya profesi itu tidak sama dengan pekerjaan. Tidak semua pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi, suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi jika memenuhi karakteristik dan ciri-ciri profesi.

 

Ciri dan Karakteristik Profesi

Ciri-ciri profesi :

1.  Merupakan suatu pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial  yang crucial.

2.  Membutuhkan kompetensi/keterampilan/keahlian tertentu

3.  Suatu profesi didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan eksplisit  (a systematic body of knowledge).

4.  Untuk mempelajari dan menguasai  kompetensi dan  disiplin ilmu tersebut membutuhkan pendidikan dan latihan yang relatif lama (bertahun.tahun) dan tidak cukup hanya beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada tingkat perguruan tinggi.

5.  Memiliki organisasi profesi

6.  Memiliki kode etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

7. Merupakan sumber nafkah bagi setiap anggotanya

 

Karakteristik profesi

1. Ada aturan kualifikasi pendidikan/keahlian khusus (Spesialized Education).

2. Ada standar kemampuan Praktek/Kompetensi/Keterampilan (Skill)

3. Adanya aturan sertifikasi/legalitas

4. Adanya standar mutu kinerja (Standar of Performance)

5. Anggotanya selalu melakukan R & D (Research & Development)

6. Adanya organisasi profesi

7. Merupakan sumber nafkah/penghasilan utama bagi anggotanya

8. Memiliki sikap (attitude) yang sesuai dengan profesionalitasnya

9. Memiliki Kode Etik

 

Apa guru sebagai profesi? Pekerjaan sebagai guru bisa disebut sebagai profesi. Guru merupakan pekerjaan yang dijadikan sumber nafkah oleh orang yang mejadi guru, dalam melakukan pekerjaannya guru harus memiliki keahlian dan kompetensi tertentu, saat ini pemerintah juga memberikan aturan bahwa untuk menjadi seorag guru harus lulus minimal S1 pendidikan guru terlebih dahulu jadi tidak bisa sembarang orang bisa menjadi guru. Selain itu guru juga memiliki sebuah wadah organisasi yang mengayomi para guru.

 

Suatu pekerjaan dapat dijadikan profesi bila memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam pribadinya sebagai tuntunan dalam melaksanakan profesi tersebut.Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Khusus untuk jabatan guru, National Education Association(NEA) tahun 1948,maka profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:

1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual

Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.

2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus

Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).

3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)

Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)

4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan

Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.

Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.

6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri

Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi

Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.

8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.

 

Apa tugas guru? Selain sebagai aktor utama kesuksesan pendidikan yang dicanangkan, ada beberapa fungsi dan tugas lain seorang guru, antara lain:

a. Educator (pendidik)

Tugas pertama guru adalah mendidik murid-murid sesuai dengan materi pelajaran yang diberikan kepadanya.Sebagai seorang educator, ilmu adalah syarat utama.Membaca, menulis, berdiskusi, mengikuti informasi, dan responsive terhadap masalah kekinian yang sanagt menunjang peningkatan kualitas ilmu guru.

Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar.

b. Leader

Guru juga seorang pemimpin kelas. Karena itu, ia harus bisa menguasai, mengendalikan, dan mengarahkan kelas menuju tercapainya tujuan pembelajaran yang berkualitas. Sebagai seorang pemimpin, guru harus terbuka, demokratis, egaliter, dan menghindari cara-cara kekerasan.

c. Fasilitator

Sebagai fasilisator, guru bertugas memfasilitasi murid untuk menemukan dan mengembangkan bakatnya secara pesat.

d. Motivator

Sebagai seorang motivator, seorang guru harus mampu membangkitkan semangat dan mengubur kelemahan anak didik bagaimanapun latar belakang hidup keluarganya, bagaimanapun kelam masalalunya dan bagaimanapun berat tantangannya.

e.  Administrator

Sebagai seorang guru, tugas administrasi sudah melekat dalam dirinya, dari mulai melamar menjadi guru, kemudian diterima dengan bukti surat keputusan dengan yayasan, surat instruksi kepala sekolah dan lain- lain.

f. Evaluator

Sebaik apapun kualitas pembelajaran, pasti ada kelemahan yang perlu dibenahi dan disempurnakan.Disinilah pentingnya evaluasi seorang guru. Dalam evaluasi ini, guru bisa memakai banyak cara, dengan merenungkan sendiri proses pembelajaran yang diterapkan, meneliti kelemahan dan kelebihan, atau dengan cara yang lebih obyektif, meminta pendapat orang lain, misalnya kepala sekolah, guru yang lain, dan murid- muridnya.

 

Mengapa guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru? Dalam upaya meningkatkan mutu guru dan menjadi guru sebagai profesi sebagaimana diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, maka guru harus berpendidikan minimal S1/D-4 dan wajib memiliki sertifikst pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sesuai permendiknas No 8 Tahun 2009 untuk pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperlukan adanya pedoman atau aturan pelaksanaan agar kegiatan pendidikan profesi guru dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

1. Pengertian Program PPG

Menurut UU No  20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang di selenggarakan untuk lulusan S-1 kependididkan dan S-1/D-4 non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka menjadi guru yang professional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendididik.

 

2. Landasan Penyelenggaran Program PPG sebagai berikut :

a. UU No 20 Tahun 2003, tentang SPN

b. UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen

c. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan

d. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru

e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru

f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 8 Tahun 2009 tentang progam pendidikan profesi guru pra jabatan

 

3. Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru

Mengacu pada UU No 20/2003 pasal 3, tujuan umum Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Lallu apa dan bagaimana Kompetensi Guru Indonesia yang diharapkan? Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

 

Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang.Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran.

 

Hingga kini, baik dalam fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.Uji kompetensi ini juga menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang cukup mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di kelas lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak berusaha meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya.

 

Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial.

 

Akibat dari masih banyaknya guru yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan kurangnya kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada siswa paling tidak dalam dua hal.

 

Pertama, siswa hanya terbekali dengan kompetensi yang sudah usang.Akibatnya, produk sistem pendidikan dan pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang terus berubah.

 

Kedua, pembelajaran yang diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan teknologi pembelajaran yang modern dan handal.Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa substansi materi pelajaran yang harus dipelajari oleh anak didik terus berkembang baik volume maupun kompleksitasnya.

 

Sebagaimana ditekankan dalam prinsip percepatan belajar (accelerated learning), kecenderungan materi yang harus dipelajari anak didik yang semakin hari semakin bertambah jumlah, jenis, dan tingkat kesulitannya, menuntut dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus-menerus disesuaikan pula agar pembelajaran dapat dituntaskan dalam interval waktu yang sama.

 

Sejatinya, guru adalah bagian integral dari subsistem organisasi pendidikan secara menyeluruh.Agar sebuah organisasi pendidikan mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang menjadi ciri kehidupan modern, perlu mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi pembelajar.Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.

 

Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI pasal 28 ayat 3 dinyatakan bahwa guru minimal memiliki empat kompetensi yakni (a) kompetensi pedagogik (b) kompetensi kepribadian (c) kompetensi profesional (d) kompetensi sosial. Untuk menjadi guru yang profesional paling sedikit guru harus mempunyai keempat kompetensi tersebut.

 

Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.Kompetensi pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan evaluasi.

 

Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari.Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya, sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.

 

Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan  mata pelajaran tertentu.

 

Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup besar, salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru, maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain.

 

Berikut ini penjabaran indikator dari 4 Komeptensi yang harus dimiliki guru.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;

1) Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3) Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

 

2. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:

1) Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

2) Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.

3) Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

4) Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.

5) Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

 

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:

1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

2) Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

 

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:

1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.

2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.

3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

 

Lalu apa dan bagaimana ciri yang guru profesional? Untuk dapat dikatakan sebagai guru yang unggul dan profesional, guru harus mampu mengembangkan kompetensi pada dirinya sendiri dan tidak terlalu bergantung pada kemampuan luar atau eksternal  seperti orang lain dan teknologi. Teknologi hanya merupakan penunjang bagi guru untuk melakukan kegiatan pembelajaran, yang paling utama adalah kemampuan pribadinya dalam memberikan pembelajaran.

 

Dengan memahami makna profesional, guru diharapkan sadar bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang berbeda dengan profesi lainnya.Selain itu para guru harus selalu meingkatkan kualitas kompetensi yang dimiliki agar menjadi guru yang professional.

 

Menjadi guru profesional bukanlah pekerjaan yang gampang, seperti yang di bayangkan semua orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikanya kepada siswa sudah cukup, hal ini belum dapat di kategori sebagai guru yang memiliki profesionalitas, karena guru yang profesional mereka harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaanya, menjaga kode etik guru dan lain sebagainya.

 

Demikian pula halnya seorang guru professional dia memiliki keahlian, ketrampilan dan kemampuan sebagai filosofi ki hajar dewantara: “ tut wuri handayani ing garso sung tolodo, ing madyo mangun kurso”. Tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan tetapi mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selalu mendorong murid untuk labih baik dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya terhadap pengetahuan dan mendalam keahlianya, kemudian guru profesional rajin membaca literatur-literatur dengan merasa tidak rugi memebeli buku-buku yang berkaitan dengan pengetahuan yang di gelutinya.

 

Oemar Hamalik megungkapkan, guru profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:

(1) Memiliki bakat sebagai guru

(2) Memiliki keahlian sebagai guru

(3) Memiliki keahlian yanga baik dan integrasi

(4) Memiliki mental yang sehat

(5) Berbadan sehat

(6) Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang baik

(7) Guru adalah manusia yang berjiwa pancasila

(8) Guru adalah seorang warga negara yang baik

 

Untuk menjadi guru yang profesional diawali dengan meluruskan niat.Niat adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan.Sebagai manusia kita harus meluruskan niat, termasuk dalam profesi sebagai seorang guru. Niatkan secara ikhlas, sukarela sehingga akan berusaha meningkatkan kualitas dari pengajaran.

 

Membetulkan motivasi yang baik adalah salah satu cara untuk menjadi seorang guru yang profesional. Motivasi yang baik adalah melakukan demi aktualisasi diri.Hal ini berkaitan dengan pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah pekerjaan yang disukai.

 

Untuk menjadi guru yang professional bisa dilakukan dengan mempelajari materi ajar terus menerus. Sebagai guru tidak berarti akan berhenti belajar, apalagi mempelajari materi yang diajarkan. Seorang guru harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai materi diajarkan. Guru juga harus terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai materi yang diajarkan.

 

Demikian penjelasan tentang Pengertian profesi, guru sebagai profesi dan bagaimana ciri guru yang profesional. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =


2 komentar:

  1. Terima kasih mudah-mudah dengan mengikuti PPG. Kami dapat menjadi guru yang profesional serta mendapatkan legalitas atas profesional yang dimiliki

    BalasHapus
  2. Terma kasih, izin mengambil cuplikan untuk menjawab tugas kuliah

    BalasHapus

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter