Apa yang dimaksud profesi, apakah guru sebagai profesi dan bagaimana ciri guru yang profesional? Profesi adalah suatu pekerjaan yang dijadikan sebagai sumber nafkah seseorang yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kompetensi atau keahlian tertetu melalui suatu proses pendidikan khusus dan dikontrol oleh kode etik organisasinya.
Menurut Dr. Sikun Pribadi profesi
itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa
seseorang akaan mengabdikan dirinya kepaada suatu jabatan atau pekerjaan dalam
arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjbat pekerjaan
itu.
Pada dasarnya profesi itu merupakan
suatu sebutan yang melekat pada suatu pekerjaan tertentu. Banyak orang yang
menyebutkan bahwa profesi itu sama dengan pekerjaan namun pada hakikatnya
profesi itu tidak sama dengan pekerjaan. Tidak semua pekerjaan bisa dikatakan
sebagai profesi, suatu pekerjaan bisa dikatakan sebagai profesi jika memenuhi
karakteristik dan ciri-ciri profesi.
Ciri dan Karakteristik Profesi
Ciri-ciri profesi :
1. Merupakan suatu
pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang crucial.
2. Membutuhkan
kompetensi/keterampilan/keahlian tertentu
3. Suatu profesi
didasarkan kepada suatu disiplin ilmu yang jelas, sistematis, dan
eksplisit (a systematic body of
knowledge).
4. Untuk
mempelajari dan menguasai kompetensi
dan disiplin ilmu tersebut membutuhkan
pendidikan dan latihan yang relatif lama (bertahun.tahun) dan tidak cukup hanya
beberapa bulan. Hal ini dilakukan pada tingkat perguruan tinggi.
5. Memiliki
organisasi profesi
6. Memiliki kode
etik yang pelaksanaannya dikontrol oleh organisasi profesi. Setiap pelanggaran
terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
7. Merupakan sumber nafkah bagi setiap anggotanya
Karakteristik profesi
1. Ada aturan kualifikasi pendidikan/keahlian khusus
(Spesialized Education).
2. Ada standar kemampuan Praktek/Kompetensi/Keterampilan
(Skill)
3. Adanya aturan sertifikasi/legalitas
4. Adanya standar mutu kinerja (Standar of Performance)
5. Anggotanya selalu melakukan R & D (Research &
Development)
6. Adanya organisasi profesi
7. Merupakan sumber nafkah/penghasilan utama bagi
anggotanya
8. Memiliki sikap (attitude) yang sesuai dengan
profesionalitasnya
9. Memiliki Kode Etik
Apa guru sebagai profesi? Pekerjaan
sebagai guru bisa disebut sebagai profesi. Guru merupakan pekerjaan yang
dijadikan sumber nafkah oleh orang yang mejadi guru, dalam melakukan
pekerjaannya guru harus memiliki keahlian dan kompetensi tertentu, saat ini
pemerintah juga memberikan aturan bahwa untuk menjadi seorag guru harus lulus
minimal S1 pendidikan guru terlebih dahulu jadi tidak bisa sembarang orang bisa
menjadi guru. Selain itu guru juga memiliki sebuah wadah organisasi yang
mengayomi para guru.
Suatu pekerjaan dapat dijadikan
profesi bila memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam
pribadinya sebagai tuntunan dalam melaksanakan profesi tersebut.Guru Indonesia
menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Khusus untuk jabatan guru, National Education Association(NEA) tahun 1948,maka
profesi guru memerlukan persyaratan/kriteria khusus yaitu:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang
sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang
dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
profesional lainnya.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka
dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik,
dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada
kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan
(Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19).
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama(dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan
profesional dan non-profesional yaitu dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk
jabatan profesional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman
praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan
profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan
profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat
sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam
menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen
merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan
profesional. Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun
saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang
lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan
guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru
masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang
menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7. Jabatan yang lebih mementingkan
layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi.
Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih
baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal
sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu
orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi ataupun keuangan.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk
dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal,
jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat
dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang
merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru
sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia
(ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Apa tugas guru? Selain sebagai
aktor utama kesuksesan pendidikan yang dicanangkan, ada beberapa fungsi dan
tugas lain seorang guru, antara lain:
a. Educator (pendidik)
Tugas pertama guru adalah mendidik murid-murid sesuai dengan materi
pelajaran yang diberikan kepadanya.Sebagai seorang educator, ilmu adalah syarat
utama.Membaca, menulis, berdiskusi, mengikuti informasi, dan responsive
terhadap masalah kekinian yang sanagt menunjang peningkatan kualitas ilmu guru.
Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia
akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pengajar.
b. Leader
Guru juga seorang pemimpin kelas. Karena itu, ia harus bisa menguasai,
mengendalikan, dan mengarahkan kelas menuju tercapainya tujuan pembelajaran
yang berkualitas. Sebagai seorang pemimpin, guru harus terbuka, demokratis,
egaliter, dan menghindari cara-cara kekerasan.
c. Fasilitator
Sebagai fasilisator, guru bertugas memfasilitasi murid untuk menemukan dan
mengembangkan bakatnya secara pesat.
d. Motivator
Sebagai seorang motivator, seorang guru harus mampu membangkitkan semangat
dan mengubur kelemahan anak didik bagaimanapun latar belakang hidup
keluarganya, bagaimanapun kelam masalalunya dan bagaimanapun berat tantangannya.
e. Administrator
Sebagai seorang guru, tugas administrasi sudah melekat dalam dirinya, dari
mulai melamar menjadi guru, kemudian diterima dengan bukti surat keputusan
dengan yayasan, surat instruksi kepala sekolah dan lain- lain.
f. Evaluator
Sebaik apapun kualitas pembelajaran, pasti ada kelemahan yang perlu
dibenahi dan disempurnakan.Disinilah pentingnya evaluasi seorang guru. Dalam
evaluasi ini, guru bisa memakai banyak cara, dengan merenungkan sendiri proses
pembelajaran yang diterapkan, meneliti kelemahan dan kelebihan, atau dengan
cara yang lebih obyektif, meminta pendapat orang lain, misalnya kepala sekolah,
guru yang lain, dan murid- muridnya.
Mengapa guru harus mengikuti Pendidikan
Profesi Guru? Dalam upaya meningkatkan mutu guru dan menjadi guru sebagai
profesi sebagaimana diamanahkan UU No. 14 Tahun 2005 dan PP 74 Tahun 2008, maka
guru harus berpendidikan minimal S1/D-4 dan wajib memiliki sertifikst pendidik
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sesuai permendiknas No 8 Tahun 2009
untuk pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) diperlukan adanya
pedoman atau aturan pelaksanaan agar kegiatan pendidikan profesi guru dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
1. Pengertian Program PPG
Menurut UU No 20/2003 tentang SPN
pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan
keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang di
selenggarakan untuk lulusan S-1 kependididkan dan S-1/D-4 non kependidikan yang
memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka menjadi guru yang
professional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh
sertifikat pendididik.
2. Landasan Penyelenggaran Program PPG
sebagai berikut :
a. UU No 20 Tahun 2003, tentang SPN
b. UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen
c. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang standar
nasional pendidikan
d. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007
tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 8 Tahun 2009
tentang progam pendidikan profesi guru pra jabatan
3. Tujuan Program Pendidikan
Profesi Guru
Mengacu pada UU No 20/2003 pasal 3, tujuan umum Program Pendidikan Profesi
Guru (PPG) adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME berahlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus program PPG seperti yang
tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 pasal 2 adalah untuk menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai pembelajaran menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan
dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian dan mampu mengembangkan
profesionalitas secara berkelanjutan.
Lallu apa dan bagaimana Kompetensi
Guru Indonesia yang diharapkan? Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan
penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
(IPTEK), baik sebagai substansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan
pembelajaran, terus berkembang.Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan
dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan materi
pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metoda, dan
teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu
menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki
dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya.
Sebaliknya, ketidakmauan dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan
kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan
menjadi salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan
pembelajaran.
Hingga kini, baik dalam fakta
maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik
dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama
bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena
didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang
belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan.Uji kompetensi ini juga
menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak menguasai penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK).Uji-coba studi video terhadap sejumlah guru di
beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang
cukup mengejutkan dari studi tersebut di antaranya adalah bahwa pembelajaran di
kelas lebih didominasi oleh ceramah satu arah dari guru dan sangat jarang
terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan betapa masih banyak guru yang tidak
berusaha meningkatkan dan memutakhirkan profesionalismenya.
Reformasi pendidikan yang
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut
reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik
kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial.
Akibat dari masih banyaknya guru
yang tidak menguasai kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan kurangnya
kemampuan untuk menggunakan TIK membawa dampak pada siswa paling tidak dalam
dua hal.
Pertama, siswa hanya terbekali
dengan kompetensi yang sudah usang.Akibatnya, produk sistem pendidikan dan
pembelajaran tidak siap terjun ke dunia kehidupan nyata yang terus berubah.
Kedua, pembelajaran yang
diselenggarakan oleh guru juga kurang kondusif bagi tercapainya tujuan secara
aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan karena tidak didukung oleh penggunaan
teknologi pembelajaran yang modern dan handal.Hal itu didasarkan pada kenyataan
bahwa substansi materi pelajaran yang harus dipelajari oleh anak didik terus
berkembang baik volume maupun kompleksitasnya.
Sebagaimana ditekankan dalam
prinsip percepatan belajar (accelerated learning), kecenderungan materi yang
harus dipelajari anak didik yang semakin hari semakin bertambah jumlah, jenis,
dan tingkat kesulitannya, menuntut dukungan strategi dan teknologi pembelajaran
yang secara terus-menerus disesuaikan pula agar pembelajaran dapat dituntaskan
dalam interval waktu yang sama.
Sejatinya, guru adalah bagian
integral dari subsistem organisasi pendidikan secara menyeluruh.Agar sebuah
organisasi pendidikan mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang
menjadi ciri kehidupan modern, perlu mengembangkan sekolah sebagai sebuah
organisasi pembelajar.Di antara karakter utama organisasi pembelajar adalah
mencermati perubahan internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya
penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
Dalam Peraturan Pemerintahan (PP)
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI pasal 28 ayat 3
dinyatakan bahwa guru minimal memiliki
empat kompetensi yakni (a) kompetensi pedagogik (b) kompetensi kepribadian
(c) kompetensi profesional (d) kompetensi sosial. Untuk menjadi guru yang
profesional paling sedikit guru harus mempunyai keempat kompetensi tersebut.
Kompetensi pedagogik adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar
mengajar antara guru dan siswa dalam kelas.Kompetensi pedagogik meliputi,
kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran,
memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan
evaluasi.
Kompetensi kepribadian adalah
seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas
sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan
sehari-hari.Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya,
sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang
lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
Kompetensi profesional adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran
secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi
profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam
buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain
yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan
mata pelajaran tertentu.
Kompetensi sosial adalah
seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau
interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan
berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis,
dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih
menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup
besar, salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru,
maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain.
Berikut ini penjabaran indikator
dari 4 Komeptensi yang harus dimiliki guru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial
sebagai berikut;
1) Memahami peserta didik secara mendalam memiliki
indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami
landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
3) Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial:
menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif.
4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut
dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator
esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma
sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai
dengan norma.
2) Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai guru.
3) Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial:
menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah,
dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
4) Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator
esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
5) Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas
dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di
sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan
terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut
memiliki indikator esensial sebagai berikut:
1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki
indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki
subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan
peserta didik.
2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Lalu apa dan bagaimana ciri yang guru profesional? Untuk dapat dikatakan
sebagai guru yang unggul dan profesional, guru harus mampu mengembangkan
kompetensi pada dirinya sendiri dan tidak terlalu bergantung pada kemampuan
luar atau eksternal seperti orang lain
dan teknologi. Teknologi hanya merupakan penunjang bagi guru untuk melakukan
kegiatan pembelajaran, yang paling utama adalah kemampuan pribadinya dalam
memberikan pembelajaran.
Dengan memahami makna profesional,
guru diharapkan sadar bahwa mereka harus memiliki kompetensi yang berbeda
dengan profesi lainnya.Selain itu para guru harus selalu meingkatkan kualitas
kompetensi yang dimiliki agar menjadi guru yang professional.
Menjadi guru profesional bukanlah
pekerjaan yang gampang, seperti yang di bayangkan semua orang, dengan bermodal
penguasaan materi dan menyampaikanya kepada siswa sudah cukup, hal ini belum
dapat di kategori sebagai guru yang memiliki profesionalitas, karena guru yang
profesional mereka harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus,
mencintai pekerjaanya, menjaga kode etik guru dan lain sebagainya.
Demikian pula halnya seorang guru
professional dia memiliki keahlian, ketrampilan dan kemampuan sebagai filosofi
ki hajar dewantara: “ tut wuri handayani ing garso sung tolodo, ing madyo
mangun kurso”. Tidak cukup dengan menguasai materi pelajaran akan tetapi
mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selalu mendorong
murid untuk labih baik dan maju. Guru profesional selalu mengembangkan dirinya
terhadap pengetahuan dan mendalam keahlianya, kemudian guru profesional rajin
membaca literatur-literatur dengan merasa tidak rugi memebeli buku-buku yang berkaitan
dengan pengetahuan yang di gelutinya.
Oemar Hamalik megungkapkan, guru
profesional harus memiliki persyaratan, yang meliputi:
(1) Memiliki bakat sebagai guru
(2) Memiliki keahlian sebagai guru
(3) Memiliki keahlian yanga baik
dan integrasi
(4) Memiliki mental yang sehat
(5) Berbadan sehat
(6) Memiliki pengalaman dan
pengetahuan yang baik
(7) Guru adalah manusia yang
berjiwa pancasila
(8) Guru adalah seorang warga
negara yang baik
Untuk menjadi guru yang profesional
diawali dengan meluruskan niat.Niat adalah hal yang penting dalam setiap
pekerjaan.Sebagai manusia kita harus meluruskan niat, termasuk dalam profesi
sebagai seorang guru. Niatkan secara ikhlas, sukarela sehingga akan berusaha
meningkatkan kualitas dari pengajaran.
Membetulkan motivasi yang baik
adalah salah satu cara untuk menjadi seorang guru yang profesional. Motivasi
yang baik adalah melakukan demi aktualisasi diri.Hal ini berkaitan dengan
pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah pekerjaan yang disukai.
Untuk menjadi guru yang
professional bisa dilakukan dengan mempelajari materi ajar terus menerus.
Sebagai guru tidak berarti akan berhenti belajar, apalagi mempelajari materi
yang diajarkan. Seorang guru harus terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
mengenai materi diajarkan. Guru juga harus terus mengikuti perkembangan terbaru
mengenai materi yang diajarkan.
Demikian penjelasan tentang Pengertian profesi, guru sebagai profesi
dan bagaimana ciri guru yang profesional. Semoga bermanfaat.
Terima kasih mudah-mudah dengan mengikuti PPG. Kami dapat menjadi guru yang profesional serta mendapatkan legalitas atas profesional yang dimiliki
BalasHapusTerma kasih, izin mengambil cuplikan untuk menjawab tugas kuliah
BalasHapus